PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo Kendari tahun 2021 yang diikuti oleh seluruh Anggota MPM terpilih pada Senin, 18 Januari 2021 berjalan ricuh.
Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa UHO yang mewakili fraksi di setiap Fakultas di UHO dengan jumlah 44 Orang Perwakilan Anggota. Sidang yang dijadwalkan pukul 08:00 WITA harus molor karena Pimpinan sidang pada saat itu belum hadir di tempat sehingga sidang harus dimulai pada pukul 11:00 WITA.
Pelaksanaan sidang pemilihan ketua MPM itu hanya dipimpin oleh satu orang pimpinan sidang tertua, sementara satu pimpinan sidang termuda tidak hadir. Kemudian sidang ditunda pukul 12:00 Wita karena memasuki waktu sholat.
“Terjadi perdebatan panjang saat rapat pembahasan pemilihan Ketua MPM tersebut, karena beberapa peserta menolak sidang jika hanya dipimpin satu orang. Dan suasana forum makin ricuh dan tak terkendali dan tidak memenuhi hasil” ujar Meydina, anggota MPM fraksi FIB.
Menurut Meydina, proses pelaksanaan pemilihan Ketua MPM dianggap inprosedural, karena tidak memperhatikan surat edaran Rektor tentang batas waktu yang diberikan.
“Sidang yang dipimpin oleh Asrul Syawal selaku pimpiman sidang tertua, tidak sah/cacat adminstratif karena lewat pada batas waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Universitas Haluoleo,” lanjut Meydina.
Meydina mengatakan, Karena tidak ada hasil kesepakatan bersama oleh seluruh Anggota MPM, Birokrasi UHO harus mengambil alih rapat Pemilihan Ketua MPM.
“Birokrasi harus bertindak tegas dengan mengambil alih forum rapat pemilihan Ketua MPM 2020 berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Beberapa anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang Walk Out pada saat sidang pada saat itu, menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Universitas Haluoleo. Dan akan siap menerima apapun hasil keputusannya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Anggota MPM terpilih Perwakilan Fraksi Teknik Agus menyebutkan ada beberapa point tidak ditaati dalam rapat Pemilihan Ketua MPM sehingga dikatakan batal demi Hukum.
1. Tidak memenuhi syarat quorum karena hanya dihari 20 Peserta dari 44 peserta sidang.
2. Jalannya sidang hanya dipimpin oleh 1 (satu) orang pimpinan sidang
3. Pimpinan sidang Non-administratif yaitu tidak menggunakan berkas-berkas sidang dan langsung melakukan Pemilihan tanpa ada pembahasan tatib
4. Melakukan sidang dengan batas Waktu yang telah ditentukan oleh Pimpinan Universitas Haluoleo.(rls)
Editor: Husaini