Pemkot Kendari Terapkan Tanda Tangan Digital

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) resmi melaunching penerapan tanda tangan digital pada penerbitan izin atau non perizinan melalui aplikasi SiCantik Cloud, Selasa 23 Juli 2019.

Walikota Kendari melalui Sekretaris Kota Nahwa Umar mengatakan, penerapan tanda tangan digital ini merupakan bentuk aktualisasi dan komitmen Pemkot Kendari dalam menciptakan efisiensi pelayanan dari aspek perizinan.

“Kita meski menjawab tantangan zaman era teknologi saat ini. Kita tidak bisa gaptek, semua teknologi itu harus kita bisa gunakan khususnya dalam pelayanan publik,”ungkap Nahwa Umar di di Kantor Dinas PTSD Kota Kendari.

Pihaknya kata dia, sangat mengapresiasi langkah inovasi DPM-PTSP Kota Kendari sehinga mempermudah pelayanan masyarakat.

“Semoga langkah yang diambil oleh Kepala DPM-PTSP Kota Kendari bisa menjadi contoh bagi kadis OPD yang lain,”ujar Nahwa.

Senada, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, penerapan tanda tangan digital ini merujuk pada UU informasi dan transaksi elektronik pada pasal 11 dan 12. Sehingga hal ini sangat diperbolehkan oleh pemerintah.

Untuk mengakses aplikasi siCantik ini, bisa mengunjungi www.sicantiq.layanan.go.id.

“Sejauh ini di dinas PTSP sudah menerapkan pelayanan berbasis online. Termasuk kedepannya tanda tangan digital. Karena semua itu telah diatur dalam UU ITE dan untuk tanda tangan digital secara teknisnya itu bisa saya akses melalui hand phone. Sehingga dimanapun dan kapanpun saya bisa melayani masyarakat,”tandasnya.(b)

Penulis: Clara Sinthia
Editor: Mila