PENASULTRA.COM, KENDARI – Pendamping Kikila Adi Kusuma Cs kecam tindakan penggusuran paksa lahannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru bicara Pendamping Kikila Adi Kusuma Cs, Asrul Rahmani menilai, Pemprov Sultra telah memaksakan kehendak untuk menggusur lahan Eks PGSD tersebut. Sedang belum ada putusan final dan mengikat dari pengadilan atau masih status quo.
Ia menjelaskan, Putusan Mahmakah Agung RI Nomor 3018/pdt/2017 yang dijadikan rujukan Pemprov terindikasi fiktif dan cacat hukum.
Pasalnya, putusan itu tidak pernah melalui proses persidangan, namun tiba-tiba putusan itu keluar tanpa adanya kasasi. Bahkan disclamer putusan MA tersebut tidak ada.
“Kami ada pembandingnya,” ucap Asrul, Senin 5 Januari 2020.
Selain itu, pihaknya juga mennyayangkan pernyataan La Ode Ali Akbar sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sultra melalui sejumlah media yang menyarankan Kikila Cs agar datang kepadanya dan meminta kelola lahan dengan sistem bagi hasil.
“Pernyataan itu kami anggap sesat dan menyesatkan. Kenapa minta bagi hasil? Emang tanah miliknya? Dan tidak jelas mau dibagi ke dia (La Ode Ali Akbar) pribadi atau bagi ke Pemprov,” tegas Asrul.
“Kami juga minta dengan tegas, untuk tidak memperkeruh masalah ini dengan melakukan penggusuran paksa. Tanah ini milik Kikila Adi Kusuma Cs, bukan milik Pemprov Sultra,” pungkasnya.
Penulis: Faisal