Pemprov Sultra Gelar Sosilasia UU Cipta Kerja di Wakatobi

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) sulawesi Tenggara (Sultra) terus mensosialisasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten/Kota se sultra. Kali ini, Kamis, 17 Desember 2020  Pemprov sultra kembali menggelar sosialisasi di Kabupaten Waktobi.

Kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dilaksanakan di aula Villa Nadilla Wakatobi, Kamis, 17 Desember 2020 yang dibuka oleh Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud.

Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Ridwan Badallah mengatakan bahwa  ada beberapa entry point bahwa UU Cipta Kerja. Hal itu dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.

Oleh sebab itu, Ali Mazi mengharapkan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.

Diakhir sambutan Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sultra menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah kabupaten Wakatobi, Forkopimda dan komunitas masyarakat diberbagai sektor agar dapat mensosialisasikannya kepada segenap masyarakat Kab. Wakatobi.

Lanjut Kadis Kominfo, bahwa kendati di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar namun disetiap sektor ekonomi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU Cipta Kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di Kab. Wakatobi serta peluang berusaha masyarakat lebih terjamin dalam rangka mensejahterakan tenaga kerja.

Selanjutnya Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan hadirnya UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja diberbagai sektor di Kab. Wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.

Wakil Bupati Wakatobi juga menghinbau kepada seluruh OPD, Forkopimda dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 kali ini juga menghadirkan akademisi dari Intitute Agama Islam Negeri Kendari yakini, Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag.(b)

Penulis: Sain