PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan ultimatum kepada warga yang masih menempati lahan eks kampus Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari segera angkat kaki.
Peringatan keras ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3018.K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018 lalu yang memenangkan Pemprov Sultra atas sengketa lahan dengan Kikila Adi Kusuma.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar mengatakan, dengan putusan tersebut pihaknya meminta pihak Kikila Adi Kusuma untuk membayar ganti rugi sebesar Rp850 juta dalam waktu paling lama satu bulan, terhitung 23 Mei 2018.
“Karena putusan MA dimenangkan oleh Pemprov, maka Kikila wajib mengganti rugi,” tegas Ali Akbar, Selasa 22 Mei 2018.
Selain meminta ganti rugi, mantan Pj bupati Buton Tengah itu juga menghimbau kepada warga yang masih menyewa agar segera meninggalkan objek lahan eks PGSD dalam tempo tujuh hari terhitung mulai 23 Mei 2018.
“Saat ini kami tengah mengirimkan surat peringatan. Jadi saya harap masyarakat yang menyewa lokasi tersebut agar segera meninggalkannya, sebelum kami melakukan pengosongan secara paksa. Karena kami punya keputusan kekuatan hukum yang kuat,” pungkas Ali Akbar.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed