Penahanan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Demo Anarkis Ditangguhkan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan kepada 16 mahasiswa terduga pelaku demo anarkis yang terjadi pada Senin 13 Maret 2019 kantor Gubernur Sultra.

Ke 16 mahasiswa itu terdiri dari 15 mahasiswa asal Universitas Halo Oleo (UHO) dan satu mahasiswa berasal STIMIK Bina Bangsa.

Kasubbit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menerangkan, upaya hukum ini dilakukan karena adanya permohonan penangguhan dari Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Farihu melalui Surat Nomor 1059/UN29/LL/2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sultra.

“Setelah administrasi penangguhan selesai, selanjutnya kepada mahasiswa diberikan penjelasan terkait status penangguhan secara hukum oleh AKBP Harjoni Yamin dan penjelasan status akademik oleh Nur Arafah selaku pembina mahasiswa,” terang Agus, Rabu 13 Maret 2019.

Setelah itu, kata Agus, penyidik menyerahkan mahasiswa kepada Dekan atau Wakil Dekan masing-masing Fakultas dengan disaksikan Wakil Rektor III untuk dilakukan pembinaan.

Sementara itu, satu orang mahasiswa STIMIK Bina Bangsa diserahterimakan kepada keluarganya.

“Para mahasiswa dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pulul 10.00 Wita di Ditreskrimum yang mendapat dukungan dari pihak UHO,” tandasnya.(b)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed