PENASULTRA.COM, MUNA – Aktivitas penambangan Galian C di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh PT Mitra Pembangunan Sultra (PT MPS) diduga ilegal, kerena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu mendapatkan reaksi dari sejumlah aktivis di Kabupaten Muna, sehingga aktvis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) tersebut melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna dan di Polres Muna, pada Rabu, 8 Juli 2020 lalu.
Aril selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi demonstrasi tersebut mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh di DPMPTSP bahwa aktivitas penambangan PT Mitra Pembangunan Sultra ini memang belum memiliki izin operasional.
“Saat kami melakukan unjuk rasa tanggal 8 Juli 2020 lalu, izin operasionalnya sudah diklarifikasi langsung oleh kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP bahwa beliau mengatakan dari izin galian C sampai izin operasional perusahaan tersebut tidak ada serta sebagian wilayah hutan lindung (Mangrove) juga digarab oleh perusahaan”, ungkap Aril dalam rilis persnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Lebih Lanjut Aril mengatakan bahwa Pada dasarnya Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, sehingga sistem untuk mengatur masyarakat juga berasaskan hukum.
“Namun, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penambangan galian C (batu suplit) yang dicampur dengan aspal panas atau yang kita kenal dengan AMP (Aspal Mixing Plant) ini”, ketusnya.
Begitu pula dengan pembangunan Pelabuhan dan Terminal Khusus (Tersus) juga terindikasi tidak mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan serta tidak mendapatkan rekomendasi pembangunan pelabuhan Tersusus dari penyelenggara pelabuhan setempat dalam hal ini syabandar Raha.
“Sehingga dari indikasi seluruh masalah yg ada di perusahaan tersebut sangat jelas pelanggaran hukumnya, dan kami dari GERAK Sultra meminta kepada pihak Polres Muna untuk segera mengungkap dan menangkap oknum yang tidak taat hukum”, tegasnya.(b)
Editor: Sain