Pencuri Leptop dan HP di Muna Dihadiahi Timah Panas

Pena Hukum815 views

PENASULTRA.COM, MUNA – MH (35), warga Kelurahan Batalaiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, Selasa 1 Januari 2019.

Tersangka (MH) didoor karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap usai melakukan pencurian sebuah laptop dan handphone (HP).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap MH adalah kasus pertama 2019.

Agung mengungkapkan, tersangka (MH) telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali.

“MH melakukan pencurian pertama kali pada 2017 yaitu pencurian sapi dan telah menjalani hukuman di Lapas Raha. Kemudian pada 2018, tersangka melakukan pencurian sebuah laptop,” kata Agung saat memperlihatkan barang bukti (BB) laptop merk Acer, Rabu 2 Januari 2019.

Setelah itu, tambah Agung, Selasa 1 Januari 2019 pelaku melakukan pencurian HP di Kecamamatan Napabalano. Karena mencoba melawan pelaku, tersangka dilumpuhkan dengan timah panas.

“Pasal yang disangkakan terhadap MH adalah 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan sekarang telah dilakukan penahanan,” ujar Agung.

Sementara itu, MH mengaku jika laptop ia diambil di Jompi pada siang hari masuk menggunakan pintu depan.

“Kalau HP saya ambil di Tampo mereknya Asus,” akunya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa