PENASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari nyaris bentrok dengan para pedagang saat melakukan penertiban eks Pasar Panjang, Rabu 16 Januari 2019.
Bentrokan hampir terjadi dikarenakan para pedagang bersikeras menolak lapak-lapak mereka dibongkar.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Panjang, Bram Barakatino menilai, Pemkot nampak aneh dan berlaku tidak adil dan terkesan memaksakan kehendak melakukan pembongkaran. Padahal, lapak yang dibangun berada di atas lahan milik masyarakat.
“Rencana penertiban merupakan inisiatif dari Kasat Pol PP, Amir Hasan, bukan perintah dari wali kota. Penertiban yang hendak dilakukan Satpol PP sangat melanggar Hak Asasi Manusia,” kesal Bram.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat juga terkesan melemahkan Undang-Undang (UU). Selain itu juga dinilai telah merugikan masyarakat.
“Harusnya Perwali maupun Perda yang dibuat itu bisa menjabarkan UU dengan baik, bukan justru kesannya malah aturan daerah itu melemahkan UU yang notabene posisi kekuatan hukumnya jelas lebih tinggi,” tegas Bram.
Meskipun masyarakat menolak, Plt. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Keputusan itu sudah bulat dan tidak ada tawar menawar lagi,” tekan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini di lokasi penertiban.
Ia mengakui, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan penataan kota ke arah yang lebih baik.
“Keberadaan pasar ilegal tersebut juga berdampak pada sepinya di Pasar Sentral Wuawua,” ucap Sulkarnain.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan sewa kios di Pasar Sentral Wuawua selama satu tahun kepada pedagang eks Pasar Panjang. Namun para pedagang tetap mendirikan lapak di atas lahan warga yang berada di lokasi eks Pasar Panjang.(b)
Penulis: Clara Sinthia
Editor: La Ode Muh. Faisal