PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Wapia-pia Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi terjadi dua versi.
Pasalnya, menerut salah satu panitia Hendrawanto, penetapan dua versi tersebut karena adanya berkas tambahan calon yang tidak dilakukan verifikasi Faktual.
“Bahwa, tidak dilakukanya Verifikasi faktual atas berkas tambahan para calon yang lebih dari lima orang, karena para bakal calon yang mendaftar di Desa Wapia-pia itu ada sepuluh orang,” ungkap Hendrawanto Panitia Cakades Desa Wapia-pia, Kamis, 22 April 2021.
Lanjutnya, verifikasi faktual yang tidak dilakukan jelas tidak sesui dengan proses tahapan pelaksana pemilihan kepala desa, maka jelas hasilnya pun dianggap perlu dikaji ulang.
Menurut Hendrawanto, jika hal tersebut dipaksakan maka akan mengundang konflik besar dimasyarakat.
Oleh sebab itu, keabsahan berkas calon perlu diuji kebenaranya, sehingga hasilnya pun bisa dipertanggung jawabkan di hadapan publik.
“Harusnya proses penetapan itu mengacu pada prosedural yang sebenarnya, melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Bupati,” cetus Hendrawanto.
Penulis: Adianto