Pengamat Hukum: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

PENASULTRA.COM, KONKEP – Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin usaha pertambangan sebuah perusahaan. Hal tersebut disampaikan Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian disampaikan Zubair.

Lebih lanjut dia menegaskan, sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.

“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” beber Pria kelahiran Lampeapi, Wawonii.

Lebih lanjut, pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.

Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka.

“Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini yang sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair.

Editor: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *