Pengangkatan Plt Kades di Muna dan Mubar Dinilai Merugikan Desa

PENASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba tampak kompak “menggantung” pemerintahan desa di wilayahnya masing masing.

Pasalnya dua Bupati di pulau Muna ini lebih suka menempatkan seorang pejabat pelaksana Kades, dibanding menggelar Pemilihan Kades serentak.

Senin 17 Juni 2019, Bupati Mubar melantik 81 pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

Kabupaten Muna lebih parah. Sebanyak 114 dari 124 desa akan ditempatkan seorang Plt Kades. Bupati Muna melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa merencanakan Pilkades serentak digelar setelah Pemilihan Bupati Muna 2020.

“Keputusan melantik Plt Kades ini apakah bentuk kelalaian atau kesengajaan karena tujuan tertentu,” kritik Politikus Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi (ARF), Selasa 18 Juni 2019.

Menurut ARF, jika kedua bupati ini serius membangun desa sesuai Nawacita Presiden RI, Jokowi, seharusnya mereka (Bupati Muna dan Mubar) telah merencakan Pilkades 2019 karena sudah mengetahui masa jabatan para kades akan segera berakhir. Agar desa tetap dipimpin oleh kades defenitif yang secara serius melaksanakan pembangunan desa.

Pria yang karib disapa Boge ini mengungkapkan secara empiris, bahwa apabila tanggungjawab pengelolaan desa dikendalikan pejabat sementara, maka cenderung kepemimpinan desa itu tidak berorientasi jangka panjang.
Akan ada praktek aji mumpung mengambil kesempatan.

“Bila hal tersebut terjadi maka jelas akan merugikan masyarakat desa,” ucapnya.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ombudsman mengkaji keputusan Pemda Muna dan Muna Barat yang tidak melaksanakan Pilkades.

“Gubernur harus mengambil kebijakan dan langkah untuk melindungi dan memberdayakan desa atau pihak Ombudsman RI Sultra mengkaji unsur kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Muna dan Muna Barat akibat tidak dilaksanaknya Pilkades,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas