PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pemuatan ribuan ton besi bahan bangunan tungku pabrik smelter milik PT Surya Saga Utama (SSU), di Desa Tedubara Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara disebut penjarahan oleh Direktur Utama PT SSU Kasra JM.
Penanggungjawab PT SSU ini pun melaporkan penjarahan tersebut ke Polres Bombana dengan nomor laporan polisi STLLP/33/VIII/2019/SPKT Res Bombana tertanggal 7 Agustus 2019.
“Saya sudah laporkan pelaku penjarahan besi bahan bangunan smalter itu. Atas dugaan penggelapan dan memalsukan dekumen perusahaan untuk melancarkan aksi penjualan barang-barang perusahaan,” ungka Kasra saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin 12 Agustus 2019.
Menurut Kasra, penjarahan barang milik perusahaan itu sudah tiga kali dikapalkan menggunakan kapal tongkang menuju PT Asri Jaya Mandiri (AJM) di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku penjarahan itu adalah oknum WNA yang merupakan salah satu jajaran direksi di PT SSU.
“Saya berharp masalah ini bisa cepat ditangani dan diungkap oleh polisi,” tukas Kasra.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas