Pengembang Perumahan Kemilau Dilapor ke Ombudsman

Pena Kendari1,048 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Darwis Sake, pengembang perumahan Kemilau yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Kota Kendari dilaporkan salah seorang penghuni BTN ke Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sang pelapor, La Ode Andimusu mengaku, laporannya didasari lantaran sarana infrastruktur jalan di kompleks BTN Kemilau tak kunjung diperbaiki.

“Sudah menjadi kewajibannya (pengelola perumahan) untuk memperhatikan fasilitas perumahan demi kenyamanan penghuni BTN,” ujar Andimusu, Senin 26 Maret 2018.

Menurutnya, kewajiban pengembang itu tercantun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Saya tinggal di BTN Kemilau sejak 2011. Kondisi jalannya begitu-begitu saja. Kadang penghuni sendiri yang perbaiki jalannya. Developernya harus bertanggung jawab penuh dalam masalah ini,” tegas Andimusu.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Pronvinsi Sultra, Ahmad Rustan langsung merespon laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti developer BTN Kemilau, Bank BTN, Dinas Tata Kota Kendari, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan si pelapor.

“Dalam pertemuan itu, ada tiga poin yang telah disepakati, sala satunya adalah pengelola BTN Kemilau segera memperbaiki jalan dan drainase,” jelas Rustan.(b)

Penulis: La Ode Arfa
Editor: Muhammad Al Rajap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *