Pengeroyokan Wartawan di Kepulauan Sula, Polisi Bakal Periksa 4 Orang Saksi

Pena Hukum525 views

PENASULTRA.COM, MALUKU UTARA – Polisi bakal periksa 4 orang saksi terkait kasus pengeroyokan salah satu wartawan metro7.co.id biro Sula, La Ode Hizrat Kasim pada Senin besok (17 Mei 2021).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mangoli Barat, Iptu Abdurahim Umaternate saat dikonfirmasi wartawan diruang reserse Polsek Mangoli Barat, Minggu, 16 Mei 2021.

“Tadi siang dari penyidik kami sudah interogasi, dan direncanakan besok ada 4 orang yang kita (polisi) undang untuk dimintai keterangan terkait dengan kejadian tersebut,” ungkap Abdurahim.

Selanjutnya, kata orang nomor satu di Polsek Mangoli Barat itu, kasus tersebut sementara dalam tahap penyelidikan. Apabila dari hasil penyelidikan cukup alat bukti maka akan lanjut ke penyidikan. Dan apabila kasus tersebut lebih dari 2 orang, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Di juncto-kan dengan pasal 351 (KUHP) kasus penganiayaan. Namun apabila ada saksi atau bukti yang menyatakan 1 orang pelakunya berarti kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 (KUHP),” terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di Falabisahaya ini berawal dari oknum pelaku yang mabuk minuman keras (miras), pada 2 hari lebaran Idul-fitri 2021.

Untuk itu, selaku Kapolsek di Mangoli Barat, Abdurahim mengimbau, kepada masyarakat di wilayah hukumnya, agar menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Penulis: Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *