PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Penyebab pemblokiran server data KTP-el milik Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi yang dilakukan Kemendagri sejak 14 Maret 2018 lalu akhirnya terkuak.
Dalih Kepala Disdukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil yang menyebut bahwa pemblokiran tersebut disebabkan adanya keterlambatan pengiriman laporan bulanan dan miskomunikasi dengan pihak Kemendagri ternyata tidak benar.
Sejak disoroti publik pasca pemblokiran server KTP-el yang menghubungkan Disdukcapil Wakatobi dengan Kemendagri, satu persatu fakta mulai bermunculan.
Salah satunya adalah, pergantian kepala Dinas Dukcapil yang dilakukan Bupati Wakatobi Arhawi. Pergantian ini diduga inprosedural. Sebab, kewenangan untuk mengganti dan menunjuk Kadis ini hanyalah domain pihak Kemendagri.
“Penyebabnya itu bukan karena lambatnya laporan. Tetapi pergantian kepala dinas itu bermasalah. Sehingga Pemda Wakatobi ditegur sampe tiga kali tapi tidak didengar. Makanya Kemendagri berikan sanksi pemblokiran server,” sebut salah seorang staf Disdukcapil Wakatobi yang minta namanya untuk tidak di mediakan, Senin, 26 Maret 2018.
Pernyataan ini diperkuat dengan adanya surat Kemendagri Nomor: 82.22/1032/DUKCAPIL tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani Prof. Dr. Zuhdan Arif Fakhrulloh, SH. MH atas nama Mendagri.
Plt Kadis Dukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurutnya, pergantian kepala Disdukcapil mestinya di SK-kan Mendagri.
“Saya berharap agar Pemda Wakatobi bisa segera menyikapi hal ini agar saya juga bisa bekerja tenang. Kemudian, masyarakat juga bisa terlayani dengan baik,” tutur Kamil kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Maret 2018.(a)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Mochammad Irwan