PENASULTRA.COM, KENDARI – Kaum perempuan ternyata lebih patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ketimbang kaum laki-laki. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dihadiri seluruh perwakilan gugus tugas provinsi melalui video conference, Rabu, 2 September 2020.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan, dari tiga parameter standar protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker), menunjukkan kaum perempuan lebih patuh.
Pada kebiasaan menjaga jarak, kepatuhan kauam peremopuan mencapai 77 persen sedangkan kaum laki-laki hanya 67 persen. Pada aspek mencuci tangan, tingkat kepatuhan perempuan mencapai 85 persen, sedangkan laki-laki hanya 76 persen. Adapun penggunaan masker, kepatuhan kaum perempuan mencapai 89 persen, sedangkan laki-laki hanya 77 persen.
“Ini merupakan hasil survei yang dilakukan oleh litbangkes. Selain dari aspek jenis kelamin, tingkat kepatuhan juga dapat dilihat dari usia. Semakin tinggi usia seseorang, semakin taat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sonny.
Pada kesempatan itu, Sonny juga mengungkapkan terdapat empat bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah agar masyarakat taat dan konsisten menjalankan protokol kesehatan, yakni nasehat, dorongan, insentif, dan hukuman.
Iklan layanan masyarakat, pemutaran film pendek, media sosial, diseminasi informasi untuk komunmtas, pengulangan pesan 3M di setiap awal pertemuan, dan tayangan audio visual menggnakan bahasa, tradisi, dan budaya lokal merupakan bagian dari intervensi nasehat.
Pemasangan billboard, rambu, dan stiker ajakan taat 3M, ajakan pemimpin daerah, tokoh masyarakat, pemimpin isntitusi, kepala daerah dan keluarganya menjadi role model kepatuhan pada protokol kesehatan, serta pemberian penghargaan bagi institusi yang taat merupakan intervensi dorongan.
Sedangkan pemberian insentif, Sonny mencontohkan, warung-warung makan, café, atau restoran. Bagi yang taat menerapkan protokol kesehatan, maka tempat-tempat itu akan ditempeli stiker “tempat ini telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19”.
“Stempel stiker ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung restoran atau warung makan untuk datang ke tempat itu,” jelas Sonny.
Adapun hukuman, misalnya penyitaan KTP bagi yang melanggar, pelarangan kegiatan, pemotongan anggaran bagi institusi, pemotongan dana transfer, pembatasan waktu operasi.
Sonny mengungkapkan, sudah ada surat edaran menteri dalam negeri kepada pemerintah daerah untuk membentuk desk perubahan perilaku di semua satuan tugas daerah. Komposisi tim perubahan perilaku di provinsi dan kab/kota, terdiri dari unsur Pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media.(b)
Penulis: Husain