Perusahaan Tambang Pemegang IUP Wajib Berkantor di Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Buhardiman, menegaskan semua perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra di 2020 wajib memiliki kantor di Sultra. Jika tidak berkantor, kata Buhardiman, maka tidak akan memperpanjang rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Penegasan itu disampaikan Buhardiman saat menjadi narasumber dalam acara Coffee Morning ala Penasultra.com bersama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Sky Pool Hotel Claro Kendari, Sabtu 30 November 2019.

Menurut dia, berdasarkan data, perusahaan tambang pemegang IUP di Sultra telah mencapai 286. Namun yang berkantor di Sultra baru 25.

“Jika tidak tidak memiliki kantor di Sultra, kami tidak akan perpanjang RKABnya. Gubernur Sultra Ali Mazi juga telah menyampaikan hal itu,” kata dia.

Pendirian kantor bagi perusahaan tambang pemegang IUP di Sultra turut disepakati Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey saat menjadi narasumber dalam kegiatan Coffee Morning.

Meidy menilai, pendirian kantor bagi pemegang IUP di Sultra dapat menambah pemasukan bagi daerah dari sektor pajak. Namun, jika tidak memiliki kantor di daerah secara otomatis pajak akan masuk dipusat.

“Keberadaan kantor di daerah sangat penting karena bisa menjadi pemasukan bagi daerah,” ungkapnya. Seraya mengatakan memang ada juga perusahaan tambang yang nakal, tapi jangan dilihat secara general. (b)

Penulis: Bas