PENASULTRA.COM, BUTON UTARA- Gerakan Pemerhati Masyarakat Banubanua Jaya (GPM-BBJ) dan Aktivis Anti Korupsi menggelar aksi demontrasi di Kantor Desa Banubanua Jaya, kantor Inspektorat, dan Kantor Dinas PMD Kabupaten Buton utara, pada Rabu, 13 Januari 2021.
Aksi demontrasi tersebut untuk menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian bantuan pemberdayaan tahun 2020 yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan kepala desa sebelumnya nomor 16 tanggal 20 tahun 2020, serta dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Mantan Sekretaris Desa pada LPJ Tahap 2 APBDes 2020 Desa Banubanua Jaya.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak Pihak Inspektorat Buton Utara untuk segera mengaudit Pj Kepala Desa Banubanua Jaya karena diduga telah menyalagunakan kewenangannya. Diantaranya adalah dugaan monopoli kegiatan dan keuangan desa.
Pasalnya, Pj Kades Banubanua Jaya memegang sendiri buku rekening desa, uang kas desa, serta belanja sendiri yang seharusnya tugas dan tupoksi PPKD sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018.
Kemudian, Pj Kades Banubanua Jaya diduga sengaja mengganti nama penerima bantuan pemberdayaan tanpa melalui mekanisme yang ada.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan tanda tangan palsu terkait LPJ tahap 2 (dua) APBDes Desa Banubanua Jaya tahun 2020.
“Kemudian Pj Kades Banu-Banua Jaya diduga telah merekayasa LPJ tahap 1 (satu) terkait pembagian pencuci tangan anti bakteri (hansanitizer) sebanyak 30 botol kepada relawan covid-19 atau pada masyarakat yang nyatanya semua belum dilakukan bahkan barangnya pun belum ada sampai sekarang”, kata Kordinator aksi, Igus Razal.
Selanjutnya, terkait dengan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggara 2020 yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan. Padahal telah menyebrang tahun anggaran berjalan. Dan terkait dengan kegiatan Pemilihan Ketua RT tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan juga sudah menyebrang tahun anggaran berjalan.
Atas hal itu, para pendemo meminta kepada inspektorat untuk segera:
- Mengaudit Ketua BUMDes Desa Banu-Banua Jaya terkait LPJ yang direkayasa dan kegiatan serta keuangan BUMDes yang diduga kuat telah disalah gunakan.
- Memanggil Pihak DPMD karena telah menerima LPJ tahap 2 (dua) APBDes Desa Banubanua Jaya T.A 2020 yang diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen serta tanda tangan dan juga terkait LPJ kegiatan dan keuangan BUMDes yang sampai saat ini tidak ditau keberadaanya
- Mempertanyakan ke pihak DPMD Butur terkait peran Dinas DPMD dalam melakukan Pembinaan di setiap Desa yang ada di Butur karena banyak desa yang bermasalah dan salah satunya adalah Desa Banubanua Jaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara yang kami duga sengaja dibiarkan
- Mendesak DPRD Buton Utara untuk melakukan hering terhadap Dinas DPMD, Camat Kulisusu, Pj Kades Banubanua Jaya, dan Ketua BPD Desa Banubanua Jaya.
Igus Razal berharap kepada DPRD Buton Utara agar serius dalam menerima dan menampung aspirasi yang mereka sampaikan ini sesuai bidang dan tupoksi setiap Anggota DPRD sebagai mana penyambung lidah masyarakat.
“Adapun yang menjadi tuntutan kami dan menjadi harapan masyarakat khususnya Masyarakat Desa Banubanua Jaya agar seluruh tuntutan kami dapat segera direspon dan dilaksanakan bila mana tuntutan kami tidak segera diproses dengan batas waktu -+2×24 jam maka kami akan melayangkan surat somasi pada dinas terkait”, tutupnya.
Penulis: Laode Yus Asman