PENASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN), Kendari melakukan pemeriksaan setempat (PS) objek sengketa lahan antara Hasan melawan PT Kendari Baruga Pratama (KBP) yang berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2022/PN Kdi, Jumat, 6 Januari 2023.
Sebelum dilakukan peninjauan objek sengketa, Ketua Majelis Hakim Andi Eddy terlebih dahulu mempertemukan penggugat dan tergugat yang disaksikan kuasa hukumnya masing-masing hingga keduanya bersepakat untuk dilakukan peninjauan objek sengketa. Selama peninjauan objek sengketa berlangsung aman, tertib dan tidak ada keributan.
“Hari ini sebenarnya memang hanya dalam rangka sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat. Cuma itu saja,” jelas Andi Eddy sembari meninggalkan lokasi objek sengketa.
Hasan, selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H dan Saprudin Hartanto, S.H mengatakan bahwa terkait dengan peninjauan objek sengeketa hari ini ia berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat fakta lapangan secara objektif dan bersikap adil.
“Bahwasannya lokasi atau lahan objek sengeketa tersebut memang berada pada RW 01/RT 03, itu dapat dikatakan dan disaksikan ketua RT 03 Herman pada saat dilakukan PS berlangsung,” terang Yedi Kusnadi.
Menurutnya, Kuasa Hukum tergugat dalam hal ini PT Kendari Baruga Pratama sulit untuk menunjukkan lokasi atau lahan kliennya.
“Tadi kan kita lihat dan saksikan bersama bahwa, ditanya oleh salah satu hakim yang menangani perkara tersebut bahwa lokasi tergugat itu berada dimana?, lantas, kuasa hukum tergugat itu menjawab, lokasi kliennya itu berada pada RW 02, sedangkan untuk RT nya mengatakan, antara RT 05 atau 06”, beber Yedi.
“Mana ada fakta hukum ada jawaban yang memungkinkan. Ini kan ngarang”, kata Yedi menimpali.
Olehnya itu, Yedi berharap kepada majelis hakim dan anggotanya yang menangani perkara ini agar betul-betul dapat melihat fakta lapangan yang sesungguhnya.
“Dimana-mana apa yang menjadi bukti suatu kepemilikan tanah itu jelas tempat dan batas-batasnya. RW nya dimana?, RT nya dimana?, Kemudian batas-batasnya harus jelas juga. Ini Kuasa Hukum tergugat mengatakan tempat objeknya diantara RT 05 atau 06. Ini kan kami nilai mengada-ngada,” ketusnya.
Kemudian, hakim menanyakan lagi, siapa yang menguasai lokasi atau objek sengeketa tersebut? Kuasa Hukum tergugat (PT KBP) menjawab, penggugat atau pak Hasan.
“Jadi, artinya ini apa, memang klien kami lah yang memiliki atau menguasai lokasi yang dipersengketakan. Karena memang klien Kami lah dari turun temurun memiliki dan menguasai lokasi lahan tersebut,” terangnya
Yedi menambahkan, semestinya prinsipal tergugat itu hadir pada saat PS agar menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Sementara itu Hasan mengaku bingung ketika tiba-tiba ia di laporkan di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Namun sepanjang perjalanan kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan bahwa ia tidak terbukti atas tuduhan pelapor.
“Alhamdulillah kami lepas dari segala tuntutan. Itu dapat diketahui dengan putusan nomor 336/Pis.B/2022/PN Kdi,” terang Hasan.
Terkait perkara ini, Hasan mengaku heran terhadap dokumen kepemilikan PT Kendari Baruga Pratama. Mengapa?, masalah ini pernah dihearing di kantor DPRD Kota Kendari. Mereka (PT Kendari Baruga Pratama memperlihatkan dokumen lain dengan apa yang sudah diperlihatkan pada saat di objek sengeketa sekarang ini.
“Dokumennya mereka ini, satu objek tapi dua dokumen terkait kepemilikan lahan yang menjadi dasar kepemilikan dokumen mereka. Dan batas-batasnya pun berbeda. Yang kemudian lagi rancunya, dokumen kepemilikan mereka ini diterbitkan di Lepo-lepo. Sementara objek sengeketa ada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Jadi, tidak ada Lepo-lepo memekarkan Kelurahan Abeli Dalam, melainkan dari Puuwatu. Saya khawatir mereka ini salah sasaran apa yang menjadi dokumen mereka,” papar Hasan.
Editor: Husain