PENASULTRA.COM, KENDARI – Setelah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kasus dugaan penipuan dan penggelapan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pertambangan PT Roshini Indonesia, LS (inisial red) memasuki babak baru.
Kini proses hukum LS dinyatakan P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menuturkan, proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan Direktur PT Roshini Indonesia, dengan inisial LS terus bergulir.
Kata dia, Polda Sultra terus menindaklanjuti kasus tersebut, dan saat ini sedang dalam tahap P19 setara dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya Minggu ini akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga dalam waktu dekat bisa P21 (Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyelidikan Lengkap)”, kata La Ode Aries saat dikonfirmasi, Senin,15 Maret 202.
Editor: Husain