PT APM: Pernyataan JPL Sultra Tidak Benar dan Tidak Berdasar

Pena Hukum993 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Agung Pratama Mineral (APM) membantah tudingan dari Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut bahwa ada oknum aparat yang terlibat dalam pengapalan ore nikel sitaan Mabes Polri sepeti yang diberitakan dalam media ini beberapa waktu lalu.

Dimana, dalam berita sebelumnya ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano menyatakan bahwa sitaan ore nikel tersebut belum ada keputusan yang inkracht dari pengadilan terkait siapa pemenang lelang.

Menanggapi hal itu, pihak PT APM menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh JLP Sultra itu adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. 

Manajer Operasional PT APM, Nugroho Cahyo mengatakan  bahwa ore nikel tersebut ditemukan oleh aparat Mabes polri di Kawasan Hutan Lindung Blok Hutan Lalindu, Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sultra, namun tidak diketahui siapa pemiliknya.

Untuk menghidari kerusakan dan pencurian pada barang temuan tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: PKS.4/PHLHK/PPH/GKM.2/12/2020, Nomor: 223.K/30/DJB/2020 dan Nomor: KB/2/XII/2020 tanggal 23 desember 2020 tentang penjualan melalui proses lelang terhadap ore nikel barang temuan Mabes Polri tersebut dilakukan proses lelang melalui KPKNL Kendari.

“Pengadilan juga tidak berkompeten dan berwenang untuk menentukan siapa pemenang lelang sebagaimana pernyataan Ketua JLP Sultra. Namun yang berweniang untuk menentukan pemenang lelang atas ore nikel tersebut KPKNL Kendari”, tegas Cahyo saat menggelar  konferensi pers di Kendari, Selasa, 16 Februari 2021.

Menurutnya, PT APM telah mengikuti prosedur lelang sesuai Undang-Undang yang berlaku dan dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan kutipan risalah lelang No: 23/75/2021. tanggal 10 februari 2021.

“Sehingga pernyataan JLP Sultra adalah pernyataan yang mengada-ada serta tuduhan yang sangat merugikan kami selaku pemenang lelang atau yang berhak atas Ore nikel tersebut. Oleh karena itu kami PT APM menyampaikan kepada Ketua JLP Sultra untuk menarik dan meralat peryataanya tersebut jika tidak kami akan meloprakan pihak yang berwajib”, tegasnya.

Terkait dengan proses lelang ini juga dibenarkan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Namun, salah satu pejabat lelang enggan membeberkan secara detail  mengenai proses lelang termasuk pemenang dan nominal lelang. Hal itu karena terkait adanya pembatasan informasi.

“Jadi lelangnya sudah selesai dan sudah sesuai prosedur”, kata salah satu pejabat KPKNL Kendari yang enggan disebutkan namanya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *