Polda Sultra Ringkus Pengedar Narkoba di Kota Kendari

Pena Hukum913 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba nampaknya marak terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kota Kendari.

Pasalnya, Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti (BB) 4 paket seberat 5,08 gram di sebuah kamar kos, Jalan Pembangunan II, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.15 Wita.

Tersangka diketahui berinisial AP alias R (32) bin ASA merupakan warga Kota Kendari.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurahman mengatakan proses pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kota Kendari.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan (Foto: Istimewa)

“Selanjutnya, tim melaksanakan pemantauan terhadap target. Ketika target berada di dalam rumah kostnya dan menguasai sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap target AP alias R bin ASA”, jelas Eka Fathurahman.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dimana tim berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis sabu terletak di dalam dudukan gelas dispenser di dapur kostnya.

Timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkoba (foto: istimewa)

Dari keterangan tersangka, ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan sistem tempel dari pengedar lainnya di Kota Kendari

Kemudian tim membawa tersangka beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit Handphone, 156 saset bening kosong, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet sendok sabu, 1 buah kotak resleting kecil warna hitam, 3 buah pipet sendok sabu, 1 buah korek warna putih, 1 buah tas warna hitam, dan Uang Tunai senilai Rp2.650.000,-

Adapun modus operandi pengedaran barang haram itu, tersangka memperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Kota Kendari kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika”, tutupnya.(b)

Penulis: Husain