PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang merampungkan semua berkas perkara penyidikan 12 tersangka kasus demonstrasi yang menimbulkan kerugian besar di PT VDNI Morosi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan dalam waktu dekat ini tim Penyidik Polda Sultra akan menggirim berkas perkara kericuhan di PT VDNI ke Kejaksaan Tinggi Sultra
“Jika berkasnya sudah lengkap maka kita akan limpahkan. Kita tunggu saja,” kata Ferry Walintukan, Selasa, 5 Januari 2020.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam aksi kericuhan di PT VDNI masih tetap 12 tersangka. Belasan tersangka ini dijerat dengan pasal 165, 170 KUHP tentang penghasutan dan juga pengrusakan alat berat .
Keseluruhan tersangka itu merupakan masa aksi yang melakukan unjuk rasa di PT VDNI dan PT OSS menuntut kenaikan upah karyawan. Namun, dalam perjalanannya aksi tersebut berujung ricuh hingga menyebabkan sejumlah bangunan dan alat berat kedua perusahaan tersebut rusak.
Penulis: Husain