PENASULTRA.COM, KOLAKA – Polres Kolaka akhirnya mengungkap kisah tragis pembunuhan yang terjadi di perkebunan gunung Lasarau, Desa Sani-Sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku MT mengaku kejadian tersebut dilatarbelakangi dendam kesumat terhadap korban, RS.
“Jadi permasalahan yang berlarut-larut sehingga mengakibatkan tersangka mempunyai dendam terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata saat konferensi pers di palataran Polres Kolaka, Rabu 21 Maret 2018.
MT (52) warga Desa Sani-Sani tega menghabisi RS (50) yang tak lain iparnya sendiri. Pelaku menebas kaki hingga leher korban nyaris putus.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan membacok punggung bagian kanan dan bagian kiri korban. Kemudian bahu bagian kanan dan kiri korban serta bacokan berulang ke kepala korban. Selanjutnya pada di bagian leher korban,” terang AKP I Gede Pranata.
Sebelumnya, peristiwa naas itu terjadi sekira pukul 08.30 Wita, Senin 12 Maret 2018 lalu di perkebunan gunung Lasarau, Desa Sani-Sani.
Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama ketiga anaknya dan satu keponakannya tengah dalam perjalanan ke kebun. Pada saat perjalanan itu, korban bertemu dengan tersangka. Tersangka menegur korban, mau kemana? Lalu dijawab korban, mau ke kebun memetik sayur pete.
Tak puas dengan jawaban korban, pelaku bertanya lagi, mau kemana? Namun, pertanyaan tersebut tak dijawab, korban berlalu meneruskan perjalanan.
Sementara korban berjalan melewati pelaku, tiba-tiba pelaku mengayunkan parangnya ke arah korban. Tebasan pertama tersebut membuat korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku terus mengayunkan parangnya membabi buta ke tubuh korban. Akibat tebasan tersebut, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Polsek Samaturu yang menerima laporan keluarga korban terkait kejadian tersebut, langsung meminta back up Reskrim Polres Kolaka dan mengejar pelaku. Sekitar tiga jam kemudian usai peristiwa, tim tersebut berhasil membekuk pelaku tak jauh dari TKP. Dalam penangkapan tersebut, pelaku tak melakukan perlawanan.
MT yang dikonfimasi mengaku tak menyesali semua perbuatannya. Sebab, ia sakit hati dengan korban lantaran lahan perkebunan cengkeh yang telah dibelinya masih dikuasai korban.
“Saya sudah beli lahan sama dia, tapi dia ingin kuasai terus padahal saya sudah bayar delapan tahun lalu, sebesar Rp20 juta,” aku MT.
Apapun alasannya, oleh penyidik, MT tetap dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan. Ancamannya, 15 tahun penjara.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan