PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah kota Kendari.
Kepada awak media Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, pengungkapan kasus curanmor di Kendari berawal dari pendataan dan penyelidikan anggota di lapangan pada 20 April 2018 lalu.
Kata Asep, awalnya anggota Reskrimsus Polda Sultra mencurigai salah satu kendaraan yang hilang digunakan oleh seseorang inisial AY tinggal di jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Anggota di lapangan menanyakan kelengkapan surat motor. Ternyata memang tidak ada kelengkapan surat-surat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika motor yang dipakai tersebut adalah motor hasil curian,” katanya, 7 Mei 2018.
Setelah dilakukan pengembangan, sambungnya, tersangka AY menyebut jika motor hasil curanmor tersebut langsung dibawa ke daerah Muna.
Setelah mendapat informasi itu, Ditreskrimsus Polda Sultra langsung ke Muna untuk mencari barang bukti yang ada. Dan ditemukan penadanya inisial (I) alias Ila yang diamankan di Kelurahan Katobu, Kabupaten Muna.
“Kepada kepolisian tersangka I alias Ila mengakui jika kendaraan hasil curanmor yang ditampungnya dari tersangka AY di Kendari sebanyak 17 unit merupakan hasil curian,” paparnya.
Dikatakannya, adapun modus pencuriannya adalah setiap sasaran kendaraan yang akan dicuri, dicek dulu apakah di kunci stang atau tidak. Kemudian mereka melakukan secara manual dengan menggunakan kabel untuk menghidupkan motor yang hendak dicuri.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Sultra yang memiliki kendaraan roda empat atau roda dua, sebelum meninggalkan kendaraan mohon di cek dulu seperti mengunci stir kendaraan. Kemudian jangan menyimpan surat-surat kendaraan di dalam jok motor. Olehnya itu, masyarakat harus peduli pada harta miliknya khususnya kendaraan.
Dan bagi masyarakat yang merasa hilang motornya bisa langsung datang ke Direktorat Kriminal Umum untuk membawa surat-surat berupa BPKB motor, STNK dan silahkan dicek nomor mesinnya, nomor rangkanya apa sesuai dengan kendaraan untuk diproses pengembaliannya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa