Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMAN 4 Wangsel dengan Cara Ini

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Kurang lebih sepekan, akhirnya tim gabungan Polres Wakatobi berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan YT (16), siswi SMAN 4 Wangi-wangi Selatan (Wangsel).

Ia adalah, La Muliadi alias Maulidi warga asal Desa Liya Togo, Dusun Seru, Wakatobi, Sultra yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini sebelumnya cukup menyita perhatian publik. Tak sedikit membuat polisi harus bekerja ekstra. Minggu, 15 April 2018, tim IT Polres Wakatobi berhasil menemukan jejak Maulidi melalui pelacakan telepon genggam milik pelaku.

Pelaku pun diburu. Sayangnya, Maulidi berhasil lolos dari kejaran polisi sampai ke Kabupaten Buton.

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Berkat kerja keras dan kordinasi lintas Polres, Rabu, 17 April 2018, Maulidi ditangkap jajaran Polres Buton disalah satu rumah kerabatnya di Kecamatan Wabula.

Setelah berkoodinasi dengan Polres Buton, pelaku lalu dijemput tim Polres Wakatobi.

Dari pencocokan DNA dan beberapa barang bukti, pelaku tak bisa mengelak, mengakui semua perbuatan kejinya.

Usai menetapkan Maulidi sebagai tersangka pembunuhan YT, polisi mulai melacak barang bukti. Tak butuh waktu lama setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu unit HP merk Samsung Duos warna putih, satu lembar celana dalam, satu lembar jilbab warna putih, dan satu unit HP merk Huangmi milik tersangka.

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno, SIK menjelaskan, sebelum nyawa korban melayang dengan cara tragis (Sabtu, 7 April 2018/waktu korban dikabarkan hilang), tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolaknya sehingga tersangka melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban hingga jatuh. Kemudian tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.

“Awal kejadian, tersangka pulang dari kebun ketemu korban di jalan, tepat di bawah pohon beringin tempat ditemukannya kendaraan korban. Pelaku merayu korban lalu mengajak korban dekat air Eweata. Disitulah korban dipaksa melayani hasrat bejatnya,” beber AKBP Hadi Winarno saat jumpa pers di Mapolres Wakatobi, Kamis, 19 April 2018.

Usai menyetubuhi YT, pelaku membawa korban dalam keadaan pingsan dengan cara digendong ke tempat di mana korban ditemukan. Kemudian pelaku mencari tali dan mengikat tangan korban dari arah belakang. Korban lalu ditinggalkan beberapa saat.

Tak lama berselang, tersangka kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menyekap mulut korban menggunakan celana dalam korban, sebelum dibuang ke laut bersama celana dan jilbab milik korban.

Pelaku selanjutnya bergegas meninggalkan korban dengan membawa serta handphone milik korban. Dari pengakuan tersangka, handphone milik korban tersebut disembunyikan di rumah salah satu warga di Desa Liya Mawi.

Tersangka yang kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Wakatobi terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Pasalnya, penyidik menjerat pria berusia 33 itu dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jasad YT yang sudah mengeluarkan bau tak sedap ditemukan oleh salah seorang warga di kawasan perkebunan Topa Liya Togo pada Selasa 10 April 2018 sekira pukul 08.30 Wita.

Saat ditemukan, korban hanya menggunakan sehelai baju. Motor korban terparkir di jalan raya sekira 300 meter dari lokasi ditemukannya korban.

Putri dari pasangan LU dan WU yang masih duduk di bangku kelas X SMAN 4 Wangi-wangi ini dikabarkan hilang sejak Sabtu, 7 April 2018 lalu. Korban diketahui terakhir keluar rumah sekira pukul 15.00 Wita.(a)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *