PENASULTRA. COM, MUNA BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan penggerebekan terhadap pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Lapadaku, Kecamatan Lawa, Minggu, 24 Mei 2020.
Dalam penggerebekan tersebut, personil Polsek Lawa hanya mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga milik para tukang sabung ayam yang telah lari dari kejaran Polisi.
Kapolsek Lawa, Iptu Muhammad Ramli mengungkapkan penggerebekan pelaku judi sabung ayam merupakan salah satu langkah pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
“Selama saya bertugas menjadi Kapolsek di Kecamatan Lawa saya melakasanakan tugas dengan baik sesuai visi misi polri”, tutur Ramli.
Menurutnya, judi sabung ayam melanggar undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
“Itu jelas, perjudian dianggap sebagai tindak kejahatan. Bahkan bisa sampai pada kurungan penjara”, jelasnya.
Ramli menghimbau agar masyarakat dapat menyadari bahwa perjudian merupakan suatu tindak kejahatan dan menyengsarakan.
Tindakan yang dilakukan Kapolsek Lawa ini diapresiasi politikus Nasdem, Ahmad Abas Karib. Kata Abas, Kapolsek Lawa selama ini telah berupaya secara maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkup Lawa Raya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah kerja kapolsek Lawa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, ungkap Abas.
Penulis: Zulfikar
Editor: Sain