PENASULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu di BLUD Konsel, Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, pada Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Gada mengatakan bahwa, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 wita, Sat Resnarkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu oleh seseorang yang berada di sekitaran wilayah Andoolo, kemudian atas informasi tersebut Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Konsel menuju Kecamatan Andoolo dan melakukan penyelidikan.
Pada pukul 17.30 Wita seseorang yang dicurigai melakukan transaksi didalam parkiran BLUD Konawe Selatan, melakukan transaksi dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 2 sachet kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,01 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa di Kantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka diketahui berinisial B alias A Laki-laki, asal Desa Roda, Kecamatan Kolono Kabupaten Konsel, bekerja sebagai Wiraswasta”, jelas AKP Ismail Gada dalam rilis persnya, Senin, 10 Agustus 2020.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 sachet narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 2,01 gram, 1 lembar tisue, 3 buah korek gas, dan 1 unit HP Nokia.
Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika
Akibat perbuatannya, pelaku disangkaian Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Sat Res Narkoba polres Konsel Melakukan gelar perkara awal, Melakukan lidik pengembangan dan Membawa Barang Bukti ke BPOM Kota Kendari.(b)
Penulis: Sain