PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Proyek penggalian alur masuk di Desa Wapiapia, Kecamatan Wangiwangi diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meskipun memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut menelan anggaran Rp 179.740.000 yang bersumber dari APBD 2018 Dinas Perhubungan (Dishub) Wakatobi. Dan dikerjakan oleh CV Putra Pada Karya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi Jaemuna mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak aktifitas yang diduga merusak ekosistem laut itu. Sebab, area penggalian merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan dari garis pantai 0 sampai 12 Mil merupakan wewenang provinsi. Dan dalam kasus ini, DLH Wakatobi hanya sebatas memantau saja. Wewenang DLH kabupaten mengeluarkan izin terhadap izin lingkungan di darat,” sebut Jaemuna kepada Penasultra.com saat ditemui di kantornya, Rabu 11 Juli 2018.
Jaemuna telah mengingatkan kepada OPD, agar sebelum melakukan pekerjaan proyek terlebih dahulu menyelesaikan dokumen amdal, maupun UKL/ UPL.
Akan tetapi kata dia, jarang OPD maupun masyarakat mengindahkannya.
“Sorotan penggalian alur masuk di Desa Wapiapia juga datang dari masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan Publik yang telah melakukan aksi unras beberapa kali. Bahkan mendesak Kepala Dinas Perhubungan dipecat karena tidak taat pada UU lingkungan hidup,” ujarnya.
Salah satu warga Wapiapia, Satria mengatakan, dampak dari penggalian tersebut mematikan beberapa jenis biota laut.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: La Basisa