PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – PT Adhikara Cipta Mulia (ACM) diduga melanggar izin kuota ekspor yang telah dimilikinya sejak September 2018 lalu.
Dugaan pelanggaran berat ini diendus Lembaga Masyarakat Peduli Tambang Konawe Utara (Lempeta Konut) ketika menemukan adanya indikasi pembelian kargo nikel diluar dari hasil produksi di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT ACM.
Menurut Ketua Lempeta Konut, Ashari, modus yang diduga dilakukan pemilik IUP Nomor 411 Tahun 2011 itu dengan cara membeli kargo milik penambang di sekitar WIUP PT ACM.
“Mereka tak bisa memenuhi kuota ekspor yang sudah diberikan. Makanya dengan cara itu mereka buru setoran,” sebut Ashari, Minggu 24 Februari 2019.
Dengan luasan lahan 455 Ha, kata Ashari, mestinya kuota ekspor PT ACM dapat terpenuhi. Bukan malah sebaliknya, mengunakan cara-cara mafia untuk mengejar target kuota.
Olehnya itu, Ashari mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Gubernur Sultra, termasuk institusi hukum lainnya melakukan evaluasi segera atas penerbitan kuota ekspor yang dipegang PT ACM.
“PT ACM harus patuh terhadap Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian rekomendasi izin ekspor,” tegasnya.
Dalam Permen ESDM Nomor 6 pada pasal 5 ayat 2 huruf g, jelas Ashari, pemegang IUP harus melampirkan dokumen rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh verifikator independen. Dokumen tersebut antara lain, jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun.
Selanjutnya, di pasal 11 ayat (1) tegas menyebut bahwa Direktur Jenderal atas nama Menteri akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri serta kemajuan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Jika pembangunan fasilitas pemurnian tidak tercapai, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri akan menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan.
“Kami siap membuka data terkait pelanggaran PT ACM ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Ashari.(b)
Penulis: Ridho Achmed