PENASULTRA.COM, KENDARI – Pihak legal PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) mengingat PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Koordinat IUP OP PT AKP. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang melakukan explorasi di wilayah PT AKP.
“Kami dengan tegas akan menghentikan kegiatan tersebut”, tegas Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru dalam rilisnya persnya yang diterima media ini, Selasa, 24 Agustus 2021.
Pihaknya juga mengadukan persoalan ini ke Polres Konawe Utara ada dugaan tindak pidana ilegal mining dan ilegal explorasi, sebagaimana diatur di UU Minerba dan dugaan tindak pidana di kawasan hutan di wilayah IUP OP PT AKP.
Karena menurut Prisky Riuzo Situru PT AKP memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah dari pihak kehutanan sampai saat ini.
“Kami juga selama ini patuh dengan laporan dan PNBP. Dan bukan AKM yang memohon IPPKH, melainkan kami yang memohon dan sudah mendapatkan izin sah dari kehutanan,” ujarnya.
Olehnya itu, jika AKM atau perusahaan lain yang mendapatkan SPK dari AKM, tidak boleh memasuki areal PT AKP yang sudah memiliki IPPKH secara sah sebagaimana yang diatur dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa PT AKP tidak pernah berubah menjadi PT AKM dan tidak ada putusan pengadilan perdata yang mengatakan atau menetapkan PT AKP berubah menjadi AKM.
“Karena sampai sekarang PT AKP masih tetap berdasarkan IUP OP 704 tahun 2010 yang terdaftar di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga Minerba,tidak ada peralihan nama ke PT AKM atau ke Perusahan lainnya,” tegasnya.
“Dari hasil wawancara saat kami di lokasi menghentikan pihak yang melakukan explorasi (pengeboran) di wilayah IUP OP kami PT AKP, pihak yang melakukan pengeboran mendalilkan mendapatkan SPK dari pihak PT AKM. Yang jadi masalah adalah titik SPK yang dikeluarkan AKM yang ditanda tangani oleh Simon Takaendengan tersebut masuk di wilayah IUP OP kami yakni PT AKP. Dan Polisi atas aduan kami PT AKP ke Polres Konawe Utara juga mengamankan alat explorasi (alat bor) yang diduga dipakai secara ilegal di wilayah IUP OP kami PT AKP beberapa hari lalu,” bebernya.
“Maka dengan itu kami pihak PT AKP meminta kepada siapa pun yang mendapatkan SPK dari PT AKM untuk mengecek legalitas IUP OP PT AKM ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian ESDM RI. Apakah IUP OP Ini terdaftar dan berada dimana titik Koordinatnya,” tutupnya.
Editor: Husain