PT Antam dan DLH Konut Diduga “Main Mata”

PENASULTRA.COM, KONUT – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipertanyakan. Pasalnya, instansi tersebut terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan pada perusahaan tembang nikel di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe.

Ketua LSM Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konut Ashari mempertanyakan alasan DLH hanya menyebut empat perusahaan tambang di Blok Mandiodo yang diberikan surat teguran soal izin Limba B3 dan limbah cair.

Sementara lanjut dia, PT Antam di Tapunopaka diketahui belum mengantongi izin B3 dan Limbah Cair.

“Kenapa surat teguran PT Antam tidak dipublis. Itu pun kalau DLH layangkan surat teguran,” kata Ashari, Kamis (7/11/2019).

Seharusnya lanjut Ashari, DLH Konut lebih tegas dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan lingkungan, dengan bukti PT Antam di SK Nomor 15 tahun 2011 telah melayangkan surat permohonan ke DLH permintaan izin lingkungan.

“Tapi sampai hari ini mereka belum bisa memproses. Karena kenapa, di dalam permohonan itu sebelum terbit izin lingkungan, harus ada proses teknis yang harus dipenuhi. Tapi PT Antam tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dipersyaratkan untuk memperoleh dokumen izin itu,” ujarnya.

“Pertanyaannya, kenapa sampai saat ini DLH adem-adem aja. Kita mempertanyakan, jangan sampai instansi ini sudah kemasukan angin. Kan harusnya ada tindakan tegas tapi sampai saat ini masih lancar melakukan penambangan,” terangnya.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Agustian menuturkan, jika instansinya telah melayangkan surat peringatan ke PT Antam.

“Sudah. Kita sudah layangkan surat peringatan. Mereka sudah ajukan, tapi kita periksa itu baru dampak lingkungannya yang ada,” ucap Agus.

Menurut Agus, untuk di Blok Tapunopaka, PT Antam telah mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tinggal izin limbah B3 dan limbah cair yang belum ada.

“Ini lagi kita sudah mau layangkan lagi surat teguran, sudah di tanda tangan suratnya. Supaya mereka segera menyerahkan dokumen pendukung izin limbah B3. Tujuh hari ke depan mereka harus realisasikan,” tutup Agus.(a)

Penulis: Iwan
Editor: Kas