PT Antam Resmi Pemegang IUP OP di Blok Mandiodo

Pena Daerah683 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Dengan dikeluarkannya surat edaran Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI ) melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) pada Tanggal 23 Desember 2021 tentang perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bernomor T-1502 /MB.04/DJB.M/2021 Dirjen Minerba, maka PT Antam adalah pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di wilayah Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Konut nomor 158 tahun 2010 tentang pemberian IUP-OP PT Antam (KW 10 APR OP 005) tanggal 29 April 2020 di Kabupaten Konut, seluas 16.920 Ha. IUP OP Antam tersebut dikuatkan dengan putusan MA RI nomor 225K/TUN/2014/Tanggal 17 Juli 2014.

Dalam surat itu menegaskan bahwa Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/tun/2013 Tanggal 26 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perizinan pertambangan lain yang berada di dalam atau tumpang tindih dengan wilayah IUP OP PT Antam Tbk adalah PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James & Armando Pundimas, PT Karya Murni Sejati 27, PT Malibu, PT Sangia Perkasa Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, CV Ana Konawe, PT Rizky Cahaya Makmur dan PT Mughni Energi Bumi.

Atas putusan tersebut, kesebelas izin usaha pertambangan ini yang telah terbit sebelum atau setelah tanggal 11 Januari 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pengusahaan pertambangan.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *