PT Antam Yakin Gubernur Sultra dapat Tuntaskan Tumpang Tindih IUP di Konut

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Antam berkeyakinan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dapat menyelesaikan kasus tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sebab, persoalan sengketa IUP yang ada di atas wilayah konsesi PT Antam seluas 10 ribu dari 16.920 hektar telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lambatnya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan PT Antam di Konut ini, menurut General Manager (GM) PT. Antam UBPN Sultra, Hartono, hal itu bukanlah sikap keragu-raguan Ali Mazi. Namun, Hartono memahami, gubernur Sultra itu lebih memilih sikap kehati-hatian.

“Sampai saat ini sebetulnya kami tidak ragu terhadap sikap dari pemerintah provinsi. Barangkali (Ali Mazi) hanya perlu waktu untuk melakukan pemahaman kembali terhadap kasus yang sudah terjadi,” kata Hartono saat ditemui belum lama ini di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.

Pernyataan Hartono ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, telaah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Biro Hukum Setda Sultra telah ada sebelumnya.

Masalah IUP PT Antam yang sempat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pemilik IUP lain, kata dia, sudah diputuskan dengan putusan Nomor 73/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS. Bahkan putusan kepemilikan sah atas IUP PT Antam ini telah difinalkan hingga tingkat kasasi.

“Isi putusan MA, pertama yaitu terkait SK Nomor 158 yang diterbitkan oleh Plt Bupati Konawe Utara saat itu dinyatakan berlaku kembali,” terangnya.

Kemudian, lanjut Hartono, poin kedua MA memerintahkan bupati atau gubernur untuk mencabut IUP yang ada di atas wilayah konsesi IUP PT Antam dengan catatan, apabila selama 60 hari belum juga dicabut, maka akan dinyatakan bahwa IUP PT Antam yang dahulu dicabut, kembali berlaku.

“Artinya apa, pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) menyatakan bahwa kasus hukum ini selesai. Kemudian tinggal eksekusi oleh pengadilan karena pengadilan sudah memberikan putusan tersebut di poin ketiga,” terang Hartono.

Dengan adanya kemelut yang terjadi saat ini, kata Hartono, tentu mengganggu aktivitas rencana kegiatan yang akan dilakukan perusahaan plat merah tersebut.

“Ketika kasus ini selesai maka kita akan memasukkan rencana anggaran biaya yang diusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen. Setelah kemudian Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) itu disetujui maka kemudian kami pasti melakukan kegiatan yang baik untuk pemerintah dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Hartono menyadari, PT Antam yang merepresentasikan negara dengan komposisi 65 persen sahamnya dimiliki pemerintah dan 35 persen sahamnya yang lain dimiliki publik tetap akan komit terhadap peraturan yang ada.

“Saya sangat yakin bahwa sekarang yang dilakukan penambang di atas IUP PT Antam murni ilegal,” tegas Hartono.

PT Antam memang terlihat sepertinya dilema. Meski sudah memenangkan kasasi atas lahannya sendiri pada 2014 lalu, namun perusahaan berlabel BUMN tersebut tak berdaya atas ulah PT Mughni Energi Bumi, PT Karya Murni Sejati, PT Wanagon Anoa dan PT Sriwijaya Raya yang masih menguasai sebagian wilayah konsesi PT Antam di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut tersebut.(a)

Penulis: Clara Sinthia
Editor: Ridho Achmed