PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Keputusan pemerintah daerah mencabut izin operasi PT Barong Barakas Energi sangat disayangkan. Pasalnya, izin operasi perusahaan perkebunan tebu yang beroperasi sejak 2011 di Desa Asemi Nunulai, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini dicabut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Direktur PT Barong Barakas Energi, Buyung menilai, pencabutan IUP perusahaannya oleh Pemda tidak prosedural. Sebab pihaknya tidak pernah diinformasikan sebelumnya terkait masalah apa yang dilakukan perusahaannya.
“Kita tidak pernah dikasi pernyataan, tidak pernah dipanggil, tidak pernah disurati, hanya dicabut saja. Itu kan sepihak. Dan bagi kami itu tidak etis,” ungkap Buyung saat dijumpai usai RDP di Kantor DPRD Sultra, Rabu 13 Februari 2019.
Ia juga mengaku bingung dengan keputusan sepihak itu. Pasalnya, pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun setelah seluruh syarat dipenuhi, kata Buyung, justru izin perusahaannya dicabut oleh Pemda dan memberikan izin baru kepada PT Aman Fortuna Nusantara (AFN) untuk mengoperasikan perkebunan tebu di lokasi tersebut.
“Ini mereka (PT AFN) tanpa ada surat yang lengkap sudah action,” kesal Buyung.
Buyung berharap agar pihak Pemprov Sultra dan Pemkab Konut dapat berlaku adil terhadap investor. Sehingga, kehadiran investor dapat berkontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian daerah.
“Izin-izin sudah semua kami urus dan itu sudah sah dari pemerintah. Kami sebagai investor di sini tetap menjalankan aturan yang ada, tapi kami juga mestinya diperlakukan dengan tepat,” harapnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed