PT BIS Dilapor ke KPK, Zulkifli Hasan dan 2 Mantan Gubernur Sultra Ikut Diseret

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya akhirnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia RI, Senin 23 April 2018.

Di laporan LBH itu, sejumlah pejabat negara dan daerah ikut disebut-sebut terlibat. Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan masuk dalam daftar aduan terperiksa. Menteri Kehutanan periode 2009-2014 tersebut diduga kuat terlibat dan mengetahui peristiwa tindak pidana kehutanan dan pertambangan yang dilakukan PT BIS di Kota Baubau, Sultra sejak 2007 hingga 2012 lalu.

“Pada masa pemerintahan yang lalu, beliau (Zulkifli Hasan) menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Ia terindikasi terlibat. Terkait kepastian hukumnya, kita minta KPK yang tindak lanjuti,” ungkap La Ode Syarifuddin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya melalui sambungan telepon selularnya, Selasa 24 April 2018.

Selain Ketua Umum PAN itu, dua mantan gubernur Sultra yakni Ali Mazi dan Nur Alam serta mantan Kadis Kehutanan Sultra Amal Jaya, mantan Kadis ESDM Sultra Muh. Hakku Wahab, pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau periode 2009-2014, kepala Dinas Kehutanan Kota Baubau dan kepala Dinas Pertambangan Kota Baubau, diminta untuk diperiksa.

“Yang menjadi pihak terlapor adalah Walikota Baubau periode 2001 sampai 2012 M.Z Amirul Tamim dan PT Bumi Inti Sulawesi,” terang Syarifuddin.

Dalam keterangan persnya, Syarifuddin juga menduga, Amirul Tamim telah menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi pertambangan nikel atas nama PT BIS dengan Nomor: 545/62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 dan mengeluarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT BIS seluas 1.796 Hektar dengan jangka waktu 20 tahun di dalam kawasan hutan produksi terbatas, dilakukan tanpa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Atas tindakan tersebut, Amirul Tamim dan PT BIS diduga telah merugikan negara berupa kerusakan hutan dan lingkungan di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang ada di Kecamatan Bungi, Sorawolio dan Lealea.

“Persoalan bukti-bukti, kami sudah lampirkan semua untuk memperkuat laporan. Jika ditangani serius ini persoalan pasti tuntas,” imbuh Syarifuddin.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan PT BIS ini telah dilaporkan LBH Buton Raya bersama WALHI Sultra di Mapolda Sultra pada 2011 silam.

Namun, setelah tujuh tahun berjalan, kasus tersebut tak kunjung tuntas. Mandek di atas meja penyidik Polda Sultra.

Oleh karena itu, Syarifuddin meminta KPK segera melakukan serangkaian upaya hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tersebut.

“Kami meminta KPK lebih serius menyikapi persoalan tindak pidana kehutanan dan pertambangan yang dilakukan PT BIS ini agar ada kepastian hukum atas persoalan itu,” pungkas Syarifuddin.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *