PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Bososi Pratama resmi melaporkan FR dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Celebes Litho Jaya (CLJ) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan lalu.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Fatahillah yang didampingi Imran mengatakan, pihaknya melaporkan seorang oknum berinisial FR dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/35/I/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 24 Januari 2019 karena diduga menerbitkan SPK dengan mengatasnamakan PT Bososi.
“Yang mana SPK ini seolah-olah bahwa diterbitkan oleh PT Bososi, namun pada kenyataannya surat ini tidak pernah diterbitkan oleh PT Bososi,” ungkap Fatahillah kepada media ini di Polda Sultra, Senin 28 Januari 2019.
Ia menjelaskan, SPK palsu yang dibuat FR ini berisi perintah kepada PT CLJ untuk melakukan eksplorasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi.
“Setelah dikonfirmasi kepada pihak PT Bososi, ternyata PT Bososi tidak pernah mengeluarkan surat ini,” bebernya.
FR diduga berani menerbitkan SPK palsu yang mengatasnamakan perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara (Konut) itu dikarenakan FR merasa memiliki kedekatan emosional dengan pihak perusahaan.
Atas dasar inilah, PT Bososi memutuskan untuk mempolisikan FR yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer tersebut karena diduga memalsukan SPK yang berakibat pada kerugian perusahaan hingga Rp500 juta.
“Jadi tidak hanya PT Bososi Pratama yang dirugikan, tapi juga PT CLJ yang seolah-olah mendapat SPK itu,” pungkasnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed