PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Panca Logam Makmur (PLM) diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan maladministrasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Konsorsium Pemerhati Investasi dan Lingkungan Hidup (KPILH) Sultra.
Perpanjangan IUP PT PLM yang diterbitkan oleh DPM-PTSP Provinsi Sultra di anggap menyalahi aturan.
Menurut Koordinator KPILH Sultra, Ilham Nur Baco, didalam pasal 120 Undang Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dijelaskan, dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan, atau perpanjangan tahap kegiatan, atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, maka IUP dan IUPK tersebut dinyatakan berakhir.
“IUP PT PLM telah berakhir sejak 2016 lalu. Karena saat mengajukan perpanjangan tahun 2015 silam, DPM-PTSP Sultra menolak lantaran belum menyelesaikan tunggakan royaltinya kepada negara sebesar Rp 9 Miliar,” katanya, 10 September 2020, Seperti dikutip dilaman Sultrapost.ID.
Nah disitu jelas, lanjut Ilham menjelaskan, jika tidak memenuhi persyaratan maka di nyatakan berakhir. Dan seharusnya sejak masa berlaku IUP PT PLM berakhir, maka dikembalikan ke Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati, sesuai kewenangannya.
“Jika sudah dikembalikan maka Wilayah IUP-nya itu ditawarkan atau dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam UU,” ucapnya.
Ilham menambahkan, sayangnya UU tersebut seoalah di abaikan, DPM-PTSP Sultra justru memperpanjang IUP PT. PLM, meski bertentangan dengan UU.
“Ini jelas melanggar UU. Kami duga ada main mata antara PTSP dan PT PLM. Kemarin dia menolak karena tidak memenuhi persyaratan, kok sekarang tiba tiba dia keluarkan. Sehingga itu kami akan desak Ombudsman segera telusuri dugaan maladministrasi perpanjangan IUP nya” tutupnya.
Penulis : Aidil/Sultrapost.ID