PENASULTRA.COM, KENDARI – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL Sultra) bakal melaporkan PT Sriwijaya Raya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan tambang yang diduga beroperasi kawasan IUP milik PT Antam Tbk.
Hal ini mengacu pada SK Nomor: 540/4.521 tanggal 18 Desember 2018 dan putusan MA nomor 225.K/TUN/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP tersebut milik PT Antam Tbk. Atas hal itu, PT Sriwijaya Raya diduga melakukan penambangan ilegal.
Ketua HPMPL Sultra, Aziz Munandar mengatakan bahwa pembangkangan yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya.
“Sehingga kami berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih serius”, ungkap Aziz Munandar, Minggu, 27 Desember 2020.
Lebih lanjut Aziz menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak dalam status CnC karna sudah dicabut, juga belum melakukan RKAB dan tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT Antam, kami meyakini proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan improsedural atau cacat hukum”, tegasnya.
Kata dia, dari penelusuran dilapangan yang dilakukan oleh HPMPL Sultra mendapatkan beberapa alat bukti seperti foto dan video serta alat bukti berupa dokumen untuk dijadikan bahan laporan.
“Minggu depan kami akan fokus mempresure pencabutan IUP PT Sriwijaya Raya dan sekaligus melaporkan dugaan pidana ilegal mining ke mabes polri, ESDM RI dan KPK RI”, tegas Aziz yang juga mantan Sekjen BEM Fakultas Hukum UHO ini.
Selain itu, Aziz Juga menduga bahwa PT Sriwijaya Raya tidak pernah mengantongi SKV dari Dinas ESDM Sultra ketika melakukan penjualan ore. Dengan demikian, menurutnya banyak kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas ini, karena meminjam Dokumen Perusahaan lain untuk menjual ore nickel.
Oleh karena itu, kata Aziz, HPMPL Sultra akan terus memantau wilayah tambang yang notabenenya tidak memiliki kelengkapan izin dan akan terus menyuarakan aspirasi dari masyarakat. Karena selain merugikan negara, aktivitas ilegal mining juga berdampak besar terhadap masyarakat Sultra terutama di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya persoalan ini telah dimuat di sejumlah media online. Namun, saat dikroscek kembali ternyata berita tersebut sudah terhapus.
“Tentu kami bertanya-tanya soal ini, diduga kuat ada Intervensi terhadap media. Bentuk Kepanikan PT Sriwijaya Raya, kami duga kuat melakukan Intervensi terhadap Media sehingga akun Facebook kami dan media di blokir”, ungkap Aziz.
Ia pun sangat menyayangkan persoalan ini. Jika ini benar terjadi berarti nila-nilai demokrasi di negeri ini sudah rusak.
“Nilai demokrasi sudah dirusak jika Facebook benar-benar memblokir unggahan terkait tambang Ilegal PT Sriwijaya Raya oleh platfrom media tersebut”, cetus Aziz.
Mantan Sekjen BEM Fakultas Hukum UHO tersebut menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam ketika ada intervensi yang akan dilakukan berbagai macam pihak.(b)
Penulis: Husain