PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bombana, Fajar Tarika mengatakan, ada Rp8 miliar ketunggakan PT Surya Saga Utama (SSU) kepada pemerintah daerah (Pemda) Bombana terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Dana sebesar Rp8 miliar tersebut, kata Fajar, merupakan target pajak retribusi IMB dari delapan tungku pabrik yang disepakati 2017 lalu. Namun sampai saat ini belum pernah terbayarkan.
Padahal, tambah dia, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Utara itu merupakan salah satu pabrik nikel ternama yang sedang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sebelumnya PT SSU telah berjanji untuk segera menyelesaikan ketunggakan pajak IMB nya di bulan Desember 2018. Namun, PT SSU mengingkarinya dengan kembali membalas surat dan meminta penambahan waktu agar pajak itu bisa mereka bayar di akhir tahun 2019,” ungkap Fajar, Kamis 10 Januari 2019.
Namun demikian, lanjut Fajar, Pemkab Bombana menolak permintaan PT SSU tersebut. Bahkan pemerintah berjanji bakal mengejar pajak IMB itu. Pasalnya, pajak sebesar Rp8 miliar merupakan hak daerah dan kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
“Tidak bisa lah, retribusinya itu harus dibayar awal tahun. Itupun sudah kami toleransi,” ucapnya.
“Sudah dua kali kami surati, sampai saat ini belum ada jawaban. Yang pasti kalau pihak PT SSU terus abaikan surat dari kami, terpaksa kami mengambil langkah hukum dan bisa mencabut IMB nya,” tegas Fajar.
Di sisi lain, Fajar berharap, PT SSU segera menyelesaikan ketunggakan pajak karena kelancaran pembangunan di daerah didukung dari Pajak Asli Daerah (PAD).
“PT SSU kiranya selalu memperhatikan pajaknya, sebagai langkah mendukung pembangunan Kabupaten Bombana,” tutupnya.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: La Basisa