PT WIL dan PT PBS Diduga Menambang Ilegal

Pena Hukum1,490 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Forum Kajian Pemerhati Lingkungan (FKPL) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sultra terkait adanya dugaan tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Waja Inti Lestari (PT WIL) dan PT Putra Babarina Sulum (PT PBS) pada Kamis, 4 Desember 2020.

Pasalnya, aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat setempat.

Diketahui, PT WIL berlamat di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan Nomor: SK, 815/Menhut-II/2013 dari menteri kehutanan Republik Indonesia seluas 40, 04 Hektar terletak di Tanjung Ladongi.

Ironisnya, PT WIL diduga melakukan operasi produksi Biji Nikel di luar IPPKH yaitu di Tanjung Karara dan Tanjung Baja.

Padahal, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari istansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga dipertegas pada pasal 50 ayat 3 huruf G Jo Pasal 38 ayat 3 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau Eksplorasi atau Eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan, tanpa IPPKH dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Selain itu, pasal 78 ayat 6 UU Kehutanan menerangkan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar, dan sanksi Administratif berupa pencabutan Iup produksi khusus (IUPK) yang dilakukan oleh gubernur atau Bupati dan Walikota (Pasal 119 UU Minerba).

Sedangkan untuk PT PBS yang beralamat di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka diduga melakukan penambangan ilegal. Dimana, perusahaan tersebut hanya memiliki Izin produksi batu tapi faktanya melakukan aktifitas produksi biji Nikel di dalam kawasan hutan lindung.

Koordinator Lapangan (Korlap), Hirman meminta kepada Polda Sultra untuk segara menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka itu.

“Polda Sultra harus menangkap oknum-oknum penambang ilegal tersebut. Kerena telah meresahkan masyarakat,” kata mantan Sekretaris Jenderal FKIP UHO Periode 2018-2019 itu.

Olehnya itu, ia mengimbau kepada Polda Sultra untuk segera menghentikan aktivitas penambangan PT WIL dan PT PBS tersebut dan juga harus menyita semua peralatan penambangan pada kedua perusahaan tersebut.

“Ya, tentunya harus dihentikan, oleh kerena itu pihak Kepolisian khususnya Polda Sultra sudah harus mengambil sikap,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan akan menggelar aksi besar-besaran jika pihak Polda Sultra tidak menghentikan proses penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka tersebut.

Dalam aksi tersbut, pihaknya tidak dapat menemui pihak Polda karena saat ini semua petinggi polda sedang keluar daerah untuk mengontrol pengamanan pilkada pada 7 derah di Sultra yang melaksanakan pilkada.(b)

Penulis: Husain