PENASULTRA.COM, KENDARI – Muhammad Ahsan Junaid melaporkan Yuan HS. Noy Putri, istrinya sendiri ke Mapolda Sultra, Kamis 25 Oktober 2018.
Pelaporan tersebut dipicu karena Ahsan merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh putri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Burhanuddin Anwar HS. Noy itu.
Peristiwa ini bermula pada 3 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 13:00 Wita, di mana, Ahsan yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kantor Imigrasi Kota Kendari ini tiba-tiba didatangi pengacara isterinya dengan membawa somasi atau teguran terkait dugaan penelantaran istri dan anak, keterangan palsu serta pemalsuan.
“Tak lama setelah itu, tepatnya jam 15:30 Wita saya dipanggil oleh pimpinanku untuk mengklarifikasi somasi tersebut,” ungkap Ahsan, Jumat 26 Oktober 2018.
Dari situ, pada 4 Oktober 2018, Ahsan bersama Lurah Labibia, Muhammad Sadrin Tahir serta sejumlah kerabatnya yang lain menemui pengacara Yuan untuk meminta penjelasan perihal isi somasi yang diberikan.
Namun belakangan somasi ini oleh Ahsan, baru diketahuinya ternyata ditembuskan juga ke Pengadilan Negeri, Kanwil Kemenkum-HAM, Kantor Imigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Polsek Mandonga, Polres Kendari, dan Polda Sultra.
“Tidak hanya itu, somasi itu juga disampaikan ke bank BRI dan Lurah Labibia. Saya merasa keberatan karena semenjak adanya somasi tersebut saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baikku,” kesalnya.
Menurut ayah satu anak ini, apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar adanya meski ia dan sang istri telah pisah ranjang selama kurang lebih 10 bulan terkahir.
Olehnya itu, Ahsan yang ditemani tim kuasa hukumnya Supriyadin dan Syawaluddin melaporkan masalah ini ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi bernomor: LP/531/X/2018 SPKT Polda Sultra tertanggal 25 Oktober 2018.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed