PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang remaja berinial R (16), warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari harus meringkuk dibalik jeruji besi usai beraksi mencuri dua unit motor metic di kos-kosan.
Plh Kapolres Kendari, AKBP Anuardi mengungkapkan, penangkapan terhadap R berawal dari razia balapan liar yang dilakukan pihaknya pada 22 Desember 2018 lalu, dimana motor yang menjadi barang bukti tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya saat razia.
“Setelah kita cek ternyata motor ini barang curian,” ungkap Anuardi di Polres Kendari, Kamis 31 Januari 2019.
Dari barang bukti satu unit motor metic merk Yamaha Mio CW itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan informasi dan berhasil menangkap R beserta satu unit motor lainnya yang diduga merupakan hasil curian.
Anuardi menyebut, modus pencurian yang dilakukan R adalah dengan berkeliling ke rumah kos-kosan mencari mangsa.
Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung mengambil motor korbannya dengan cara memotong kabel kontak lalu membawa pergi motor tersebut.
“Karena yang bersangkutan mencuri dengan cara merusak, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed