PENASULTRA.COM, KENDARI – Adanya kesalahan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari membuat anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, La Ode Umar Bonte meminta kinerja penegak Perda itu dievaluasi.
Sebelumnya, pihak Sat Pol PP Kendari diduga membuat kesalahan dengan melakukan penggusuran di daerah simpang pura atau area THR, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diakui pula Wakil Kepala Sat Pol PP Kendari, Muchtar saat hearing di Kantor DPRD Kendari, Kamis 11 Oktober 2018.
Menurut dia, ada kesalahan teknis saat memberikan surat perintah kepada bawahanya.
“Karena surat-surat di kantor kami sangat tebal. Barangkali pihak kami salah tarik,” kata Muchtar.
Terkait hal ini, Umar Bonte menekankan agar semua korban penggusuran menghitung semua kerugiannya.
“Kalau kerugian korban penggusuran, kami serahkan kepada yang bersangkutan,” tekan politisi PDIP itu.
Bukan hanya itu, Umar juga meminta kepada pemerintah kota agar lebih memperhatikan perekonomian masyarakat kecil.
“Jangan hanya infrastruktur yang diperbaiki,” sindirnya.(b)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: Yeni Marinda