Sambut Saran KPK, Dinas ESDM Sultra Siapkan Regulasi Pengelolaan Tambang

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terlihat serius menjajaki saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kepemilikan saham di sektor pertambangan yang pengelolaannya akan melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin mengatakan, wacana ini harus disambut cepat agar dapat segera melahirkan regulasi yang akan menjadi rambu-rambu dalam pengelolaannya.

“Jadi ini memungkinkan sesuai dengan saran dari KPK juga. Kita akan buat Perda atau Pergubnya,” kata Yusmin saat diwawancarai usai kegiatan FGD kesetaraan investasi dalam menata pembangunan sektor pertambangan Sultra yang diadakan oleh Medikra di salah satu Hotel di Kota Kendari, Kamis 1 Agustus 2019.

Menurut mantan Presiden Mahasiswa Universitas Haluoleo ini, kepemilikan saham Pemda pada perusahaan pertambangan di Sultra nanti dapat meningkatkan pendapatkan asli daerah (PAD) di sektor pertambangan.

Yusmin meyakini, jika wacana ini telah terwujud diperkirakan peningkatan PAD dari sektor pertambangan akan mencapai 10 kali lipat dari PAD saat ini yang hanya 16 persen atau sekitar Rp90-an miliar saja.

“Nilai saham yang paling real untuk dimiliki Pemda dikisaran 10 hingga 15 persen. Jadi PAD bisa mencapai Rp900 miliar. Itu akan terwujud jika Pemda memiliki saham di perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra. Dan semuanya pasti mau, tidak ada yang tidak mau. Tinggal dirumuskan payung hukumnya agar tidak tergolong pungutan liar. Sudah saatnya daerah ini dapat hasil dari sumber daya alam kita,” tekan Yusmin membeberkan.

Nantinya, lanjut Yusmin, penyusunan regulasi akan melibatkan berbagai unsur serta perlunya konsultasi secara berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait sebelum regulasi itu ditetapkan.

“Salah satu regulasi yang mengatur itu yakni UU otonomi daerah. Jadi harus sesegera mungkin dilakukan kajian secara terus menerus yang melibatkan berbagai pihak terkait. Payung hukum pasti ada, kalau tidak ada yah tak mungkin akan terjadi,” pungkasnya.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed