PENASULTRA.COM, MUNA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Arwin mengungkapkan, hasil verifikasi Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Muna terkait data pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP) jumlahnya sebanyak 11.303 orang.
“Kita sudah menyurati setiap orang terhadap data-data pemilih sebanyak 11.303 orang ini. Jadi sudah ada himbauan kita sampaikan kepada pemilih yang belum memiliki E-KTP, agar secepatnya melakukan perekaman E-KTP,” ungkap Andi Arwin pada PENASULTRA.COM, Rabu 31 Mei 2018.
Komisioner yang membidangi Divisi Teknis KPUD Muna ini, mengatakan bahwa warga yang belum memiliki E-KTP itu, sementara melakukan perekaman E-KTP di kantor Capil.
“Sampai saat ini mereka masih melakukan perekaman data. Bahkan, Sabtu dan Minggu hingga malam hari tetap dilskukan perekaman, agar dapat memiliki E-KTP saat hari pemilihan,” ucapnya.
Menurut Andi Arwin, meski sudah merekam E-KTP, tetapi KTP para pemilih itu belum keluar sampai hari H pemilihan, maka mereka bisa menggunakan surat keterangan (Suket) dari Capil untuk pegangan saat memilih nanti.
Pada Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara, dipasal 7 ayat 2, ditegaskan bahwa setiap pemilih selain memiliki C6 (surat pemberitahuan memilih) diwajibkan pula untuk menyertakan E-KTP ataupun Suket pada saat akan melakukan pencoblosan.
“Kalau dia (pemilih) datang di TPS hanya membawa C6, dan tidak memiliki E-KTP dan suket, walaupun terdaftar di DPT, tentu KPPS akan menolak. Karena ini menjadi salah satu cara mengantisipasi pemilih yang menggunakan C6 orang lain. Artinya, nama yang tertera di C6 harus sesuai dengan nama yang ada di E-KTP atau Suket,” tekannya.
Pada Pilgub 2018, Kabupaten Muna telah menetapkan 321 TPS yang tersebar di 22 Kecamatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 139.675 pemilih.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Ode Kasmilahi