PENASULTRA.COM, MUNA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar pelatihan penerapan nilai dan jati diri koperasi kepada 30 pelaku koperasi di Kabupaten Muna.
Pelatihan ini merupakan Program Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM) tahun anggaran 2019.
Sekretaris Diskop UMKM Sultra Zainab Piabang mengatakan, pelatihan penerapan nilai dan jati diri terhadap Koperasi dan UKM ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan para pelaku koperasi tentang penerapan defenisi koperasi.
“Ini untuk mewujudkan kemampuan dan pemantapan para pelaku koperasi dalam penetapan nilai dan jati diri koperasi itu sendiri,” kata Zainab Piabang disela sela kegiatan pelatihan di aula salah satu hotel di Kota Raha, Kamis 19 dan 20 September 2019.
Mantan Kepala Seksi Promosi Dinas Penanam Modal Sultra ini mengungkapkan tujuh prinsip koperasi, diantaranya koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Yang artinya ketika ada yang hendak menjadi anggota koperasi itu didasari rasa suka kepada koperasi dan tidak ada paksaan.
“Ketika keluar dan mengundurkan diri dari keanggotaan itu juga sukarela. Jadi ketika ada anggota yang mau keluar tidak boleh dilarang. Untuk memberhentikan anggota adalah kewenangan pengurus. Dan pengurus yang tidak bisa jalankan amanah, maka bisa diganti melalui rapat anggota,” terang wanita berhijab itu.
Untuk transparansi di koperasi lanjut Zainab, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, dimana semua rencana yang akan dicanangkan koperasi itu wajib ditau dan dapat persetujuan anggota melalui musyawarah.
Dikesempatan itu Zainab menyebutkan, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil kepada seluruh anggota, yakni sebanding dengan besarnya jasa dan kontribusi masing-masing anggota.
“Makin banyak modal disertakan oleh anggota, maka makin banyak pula SHU yang diterima oleh anggota,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kadis Koperasi Kabupaten Muna Muhamad Safei mengungkapkan, jumlah koperasi yang terdaftar di wilayah Muna sebanyak 300 an.
Namun sangat disayangkan kata dia, dari 300 an koperasi itu, baru 40 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Ini tidak mencapai 30 persen, sementara untuk mendapatkan bantuan DAK dari pusat, minimal 30 persen koperasi yang ada sudah melaksanakan RAT. Kita saat ini hanya 40 koperasi yang melaksanakannya, artinya kurang dari 30 persen,” kata Muhamad Safei pada sambutannya, sekaligus membuka secara resmi pelatihan tersebut.
Melihat kondisi ini mantan Kadis BKKBN Muna itu berharap kepada para pelaku koperasi yang belum menggelar RAT, agar segera mungkin melaksanakannya.
“RAT adalah salah satu syarat sahnya berdirinya koperasi dan itu wajib dilaksanakan,” tegas Safei memungkasi.
Sekedar diketahui, pelatihan penerapan nilai dan jati diri koperasi ini digelar di 17 kabupaten/kota di Sultra dan Muna menjadi kabupaten ke 10 pelaksanaan pelatihan ini.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas