PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap enam kasus narkoba sepanjang Maret 2019.
Wadir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka pada kasus tersebut. Dimana dua di antaranya warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 10 orang warga Sultra.
“Jadi pengungkapan yang kita lakukan merupakan dari jaringan antar provinsi, baik itu dari Sumatera maupun Sulawesi Selatan,” ungkap Aries di Mako Polda Sultra, Senin 25 Maret 2019.
Ia membeberkan, rata-rata dari tersangka merupakan kurir yang ditugaskan, baik untuk menjemput barang ataupun membawa sendiri dari Sulsel dan Sumatera.
“Para kurir ini dikoordinir oleh seorang yang sudah menjadi tersangka dan sedang menjalani hukuman penjara,” beber Aries.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 877 gram narkotika jenis shabu dan 324 gram jenis ganja.
“Kami akan menindak tegas mereka yang melakukan peredaran narkoba agar generasi muda kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed