Selama Ramadhan Polres Konut Ungkap 46 Kasus Mulai dari Pencurian hingga KDRT

Pena Hukum236 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Selama 1 April hingga 15 April 2022, Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap 46 berbagai kasus kejahatan. Dari 46 kasus itu, beberapa diantaranya telah di amankan di Mapolres Konut.

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum dalam press conference menyampaikan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh SatReskrim Polres Konut, berjumlah empat kasus yang tengah ditangani yaitu diantaranya kasus dua pencurian, satu penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan hasil laporan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadhan Anoa 2022.

“Pertama kasus tindak pidana pencurian TKP nya Jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS). Pelapor atas nama Basri kemudian korban PT Adrevi Mandiri Utama (AMU) terlapor yaitu ada dua orang yakni Sultan dan Bahar. Kronologis kejadian, terlapor Sultan mendengar dari nama Mansur ada satu unit excavator berada di lokasi Jetty PT CDS di Desa Molore Pantai Kecamatan Langgikima yang telah lama unit tersebut berada di Jetty dengan kondisi alat excavator tersebut rusak dan tidak beroperasi,” ungkap Achmad.

Mendengar informasi tersebut, Sultan berniat melakukan aksi pencurian komponen excavator lalu mengajak rekannya Bahar dan Sarman untuk melakukan pencurian komponen tersebut pada hari Selasa tanggal 12 April lalu dengan menggunakan alat las dan mengambil beberapa komponen alat excavator kemudian di jual di tempat pembeli besi tua kota Kendari, “Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga kami melakukan penangkapan terhadap dua pelapor tersebut, “sambungnya.

Kemudian kasus yang kedua kasus pencurian mesin traktor sawah, dimana pelapornya atas nama AP, dengan terlapor ada dua orang yaitu Arifin dan Haerul. TKP di persawahan Desa Sama Subur Kecamatan Motui. Dengan kronologis kejadian bahwa tersangka Haerul memberitahu Arifin keberadaan mesin traktor sawah yang ada di persawahan lalu Arifin memberitahukan rekannya atas nama Toyo, kemudian tersangka Toyo menelpon Sapri dan Topan yang kemudian bersama-sama datang mengambil mesin traktor sawah milik AP.

“Pencurian dilakukan dengan cara membuka baut mesin traktor tersebut sehingga pisah dengan rangka, lalu mesin traktor diangkut dan di muat di mobil Sapri kemudian dibawah kerumahnya Kecamatan Pondidaha, dari laporan tersebut anggota SatReskrim Polres Konut melakukan penangkapan terhadap dua pelapor yakni Arifin dan Haerul,” tegasnya.

Lanjut Achmad, yang ketiga kasus kdrt yang sempat viral dimana seorang suami bernama Said Nur melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menyayat di sebagian tubuh istrinya yang setelah melakukan aksinya tersangka melarikan diri dan ditangkap dengan berkoordinasi dengan Timsus SatReskrim Polres Muna dan malam harinya kita melakukan penangkapan.

“Tersangka penganiayaan Said Nur untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu pada tanggal 6 April lalu sambil menunggu hasil pemeriksaannya apakah berkas dinyatakan P21 atau P19 , “cetusnya.

Adapun ancaman hukuman pasal yang disangkakan yaitu pasal 44 Ayat 2 Juncto pasal 5 huruf A UUD nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 30 juta

Yang terakhir kasus tindak pidana judi atau kupon putih dimana perkara ini ditangkap atau diproses dalam operasi pekat 2022.

“Jadi hasil rekap operasi kepolisian wilayah pekat Anoa 2022 mulai tanggal 1 April sampai dengan 15 April 2022 bahwa Polres Konut mengungkap kasus dengan total 46 kasus dengan rincian miras 24 kasus, sajam 14 kasus, narkotika 2 kasus, petasan 2 kasus, THM 3 kasus, perjudian 1 kasus, pencurian 3 kasus. Semua akan kita proses sampai tingkat penyelidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan sidang, “tutup Kapolres Berpangkat Dua Melati.

Penulis: Redaksi